Apa Kabar Kasus Baiq Nuril?

Apa Kabar Kasus Baiq Nuril?
Baiq Nuril Maknun memeluk anaknya. Foto: IVAN/ LOMBOK POST/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Baiq Nuril Maknun sudah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor register 574 K/PID.SUS/2018. Pengajuan tersebut dilayangkan oleh Nuril sejak awal Januari.

Namun, sampai saat ini belum ada informasi terbaru berkaitan dengan upaya hukum terakhir yang diajukan oleh mantan pegawai SMAN 7 Mataram tersebut.

Joko Jumadi sebagai salah seorang penasihat hukum Nuril menyampaikan bahwa saat ini kliennya hanya bisa menunggu. ”Kami bersabar saja,” ungkap dia saat diwawancarai Jawa Pos.

Sebab, belum ada kemajuan pesat atas pengajuan PK yang sudah disampaikan oleh Nuril. Terakhir, pria yang biasa dipanggil Joko itu menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengabari belum menerima nomor register atas PK itu.

BACA JUGA: Arsul Sani Sebut Fadli Zon Hanya Ngerti soal Rusia

Dengan kondisi tersebut, Joko bersama penasihat hukum Nuril lainnya tidak bisa berbuat banyak hal. Mereka hanya bisa menunggu sampai ada kabar yang lebih progresif dari lembaga peradilan di Jakarta maupun di Mataram. ”Harapan terakhir hanya PK,” ucap dia.

Selama menunggu kabar terkait PK tersebut, Nuril yang divonis bersalah dalam kasasi yang diputus MA tidak banyak melakukan aktivitas.

Menurut Joko, saat ini kliennya lebih sering berada di sekitar rumah. Mengabdikan diri kepada masyarakat sekitar. ”Mengajar ngaji di rumah,” ucap dia.

Kuasa hukum Baiq Nuril Maknun mengatakan hingga saat ini kliennya hanya menunggu putusan PK dari MA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News