Apa Kabar Penangguhan Ivan Haz? Ini Kata Kapolda

Apa Kabar Penangguhan Ivan Haz? Ini Kata Kapolda
Kapolda Metro Jaya Tito Karnavian. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Fanny Safriansyah alias Ivan Haz kini masih mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya. Penangguhan penahanan yang diajukan pengacara anggota DPR RI itu belum juga disetujui oleh pihak kepolisian.

Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, pihaknya tetap berpatokan pada azas praduga tak bersalah. Kalaupun putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu dibebaskan, pihak Ivan harus memberikan jaminan kepada polisi berupa harta dan orang.

"Disebutkan di situ kalau yang bersangkutan (Ivan) melarikan diri maka nanti harta itu akan disita oleh negara, bukan polisi," kata Tito di Taman Mini Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (9/3).

Kendati demikian, Tito enggan berkomentar apakah akan mengabulkan penangguhan Ivan. Menurutnya, keputusan itu milik penyidik.

"Sepanjang penyidik yakin bahwa dia (Ivan) tidak melarikan diri, tidak mengulangi pidana, dan menghilangkan barang bukti maka kita menggunakan asas praduga tidak bersalah artinya boleh ditangguhkan," jelas Tito.

Sebelumnya diketahui, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia (LBH Apik) menyambangi Polda Metro Jaya agar penyidik menolak penangguhan penahanan Ivan Haz.

Direktur LBH Apik, Ratna Batara Munti mengatakan, kasus kekerasan Ivan kepada pembantunya Toipah, 20 sudah kelewat batas. Menurut Ratnaa, jika polisi memberikan kebebasan pada Ivan, maka besar peluang orang berduit akan meniru hal serupa.

"Ini cukup serius dan harus dijadikan pembelajaran publik bahwa hukum harus ditagakkan sama di muka hukum," tegasnya.‎ (Mg4/jpnn)‎


JAKARTA - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Fanny Safriansyah alias Ivan Haz kini masih mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News