Apindo Segera Gugat UMS Batam ke Pengadilan Tata Usaha Niaga

Apindo Segera Gugat UMS Batam ke Pengadilan Tata Usaha Niaga
Pekerja pabrik pulang kerja dari perusahaan di kawasan Batamindo, Mukakuning, Seibeduk. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

jpnn.com, BATAM - Polemik Upah Minimum Sektoral (UMS) terus berlanjut. Asosiasi pengusaha yang bernaung dibawa Apindo Kepri dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri segera menggugat putusan UMS ini ke Pengadilan Tata Usaha Niaga (PTUN).

"Ini bukan ukuran berapa kenaikannya, tapi mengenai keadilannya," jelas Dewan Kehormatan Apindo Kepri Abidin Hasibuan baru-baru ini.

Menurut Abidin, hanya di Batam yang menerapkan UMS untuk buruh perusahaan elektronik. "UMS untuk sektor elektro cuma ada di Batam. Ini diciptakan sendiri. Mengapa Gubernur tanda tangan dan mengapa Wali Kota memberikan rekomendasi," ungkapnya.

Abidin mengatakan dia menyetujui kenaikan, namun kenaikan tersebut hanya bisa diterapkan ke bidang usaha yang memiliki risiko tinggi saja.

"Buruh di migas lepas pantai, peternakan, kuli bangunan itu bekerja dengan risiko tinggi. Kami setuju ada kenaikan. Tapi kalau di industri padat karya, tekstil dan elektronik, kerjanya di dalam AC dan dimana risikonya," paparnya.

Jika tidak segera bertindak, maka putusan UMS ini akan menjadi dasar bagi penentuan UMS Batam kedepannya. Termasuk juga pengikutsertaan sektor elektronik yang menerima kenaikan UMS juga."Tidak ada keadilan disitu, maka kami akan uji materi," katanya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Kadin Kepri Achmad Makruf Maulana. Kenaikan UMS merupakan hambatan dalam menumbuhkan investasi di Batam.

"Kami pasti akan uji materi soal UMS ini," ujarnya singkat.

Asosiasi pengusaha yang bernaung dibawa Apindo Kepri dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri segera menggugat putusan UMS ke Pengadilan Tata Usaha Niaga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News