Ary dan Edi Kembali Disebut Terlibat Markus KPK

Ary dan Edi Kembali Disebut Terlibat Markus KPK
Ary dan Edi Kembali Disebut Terlibat Markus KPK
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sempat menyebutkan memiliki data lengkap soal dugaan adanya mafia atau makelar kasus (markus) di tubuh KPK. Siapa pelapornya akhirnya diketahui. Dia adalah Ketua Umum Alumni Timur Tengah, Abdul Malik M Aliun.

Abdul Malik sendiri mengaku harus kehilangan setidaknya Rp 3,8 miliar, agar putranya Saleh Abdul Malik tak jadi diperkarakan. Sialnya, uang tetap hilang, sementara Saleh pun tetap ditahan dan kini jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor, dengan tuduhan terlibat pengadaan outsourcing pengelolaan sistem manajemen pelanggan atau Customer Management System (CMS) di PLN Distribusi Jawa Timur tahun 2004-2008.

Lewat jumpa pers di kantornya di kawasan Manggarai, Jumat (12/1), Abdul Malik menyebut keterlibatan dua nama penting yang selama ini disebut-sebut terlibat dalam kasus Anggodo. Nama pertama adalah Ary Muladi, orang yang dituduh Anggodo telah menyalurkan uang suap Rp 5,15 miliar untuk petinggi KPK. Satu lagi adalah Edi Soemarsono, teman dekat mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

"Saya dizalimi sama markus (makelar kasus). Saya juga kecewa dengan KPK, karena anak saya diperlakukan tak adil," tutur Abdul Malik dengan nada kesal.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sempat menyebutkan memiliki data lengkap soal dugaan adanya mafia atau makelar kasus (markus)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News