Astaga, Siswa SMP Mau Gelar Pesta Terlarang
Sabtu, 22 April 2017 – 01:41 WIB
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Paser Belengkong Aiptu Joko menjelaskan, RS merupakan pemain baru.
RS menggunakan barang haram tersebut sejak akhir Desember 2016.
“Ini bukan kali pertama kami menangkap anak di bawah umur yang menggunakan sabu-sabu. Pada 2016, kami mengamankan seorang pelajar SMK. Sedangkan tahun ini, kami meringkus dua pelajar SMA,” ungkap Joko. (mfy/ns/ica/k9)
Polsek Paser Belengkong menangkap siswa sekolah menengah pertama (SMP) berinisial RS di Desa Sangkuriman, Kabupaten Paser, Selasa (18/4).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Nasi Dicampur Narkoba, Sebegini Banyaknya
- Polda Riau Tangkap Gembong Narkoba Jaringan Internasional, Sita 107 Kg Sabu-sabu
- Oknum Pegawai Lapas Ternate Ditangkap terkait Narkoba, Alamak
- Rumah Industri Narkoba di Semarang Digerebek Bareskrim dan Bea Cukai, Lihat
- Polresta Bulungan Tangkap Pasutri Kurir Narkoba, Sita 4,1 Kg Sabu-Sabu