Aturan Baru: Pemda Tidak Bisa Beri Izin Ormas Lokal

Aturan Baru: Pemda Tidak Bisa Beri Izin Ormas Lokal
Mayjen TNI Soedarmo. Foto: Ist dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Ormas tidak hanya memangkas proses pembubaran, melainkan juga memperketat proses pemberian izin badan hukumnya. Hal itu juga berlaku untuk ormas tingkat lokal yang banyak bertebaran di daerah.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo menyatakan, pihaknya sudah meminta pemerintah daerah untuk mengadopsi mekanisme baru tersebut.

Dengan demikian, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tidak bisa memberikan surat keterangan terdaftar (SKT) bagi ormas lokal.

’’Jadi, nanti mekanisme mendapat SKT satu pintu dari pusat,’’ ujarnya di kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (23/11).

Sebelumnya, pemberian SKT ormas bisa dilakukan di berbagai lembaga. Selain Kemendagri serta Kemenkum HAM, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga kerap memberikannya.

Saat ini, 22 ribu di antara 344 ribu ormas yang ada di Indonesia terdaftar di daerah sebagai ormas lokal.

Soedarmo menambahkan, dengan mekanisme tersebut, nanti pemda cukup menerima berkas pengajuan perizinan yang disampaikan ormas lokal.

Setelah menerima, pemda melakukan pengecekan dan verifikasi atas persyaratan yang ada.

Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tidak bisa memberikan surat keterangan terdaftar (SKT) bagi ormas lokal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News