Aturan Baru! Taksi Online Diberi Tanda Khusus
jpnn.com, SAMARINDA - Taksi online akan diberi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus.
TNKB itu akan menjadi pembeda antara taksi online dengan kendaraan pribadi.
Hal itu sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim sudah menerima edaran tersebut.
Peraturan anyar itu akan diterapkan mulai 1 April mendatang.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menjelaskan, ada dua tanda khusus untuk kendaraan yang digunakan sebagai angkutan sewa khusus berbasis aplikasi (taksi online).
Kedua tanda itu bakal menjadi identitas bagi taksi online yang membedakannya dengan kendaraan roda empat lainnya, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi.
Dua tanda itu adalah stiker dan kode khusus pada TNKB.
Taksi online akan diberi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus.
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Divonis Penjara Seumur Hidup
- Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis
- Viral Petugas Dishub Naik Kap Mobil di Setiabudi, Kadishub DKI Beri Penjelasan Begini
- Detik-Detik Driver Taksi Online Tewas Ditusuk Penumpang, Motif Pelaku, Ya Tuhan
- Pembunuhan di Semarang, Pelaku Ditangkap di Karanganyar, Itu Orangnya
- Pelaku Begal Sopir Taksi Online Ternyata Pasangan Lesbian