Aturan Baru! Taksi Online Diberi Tanda Khusus

Aturan Baru! Taksi Online Diberi Tanda Khusus
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com, SAMARINDA - Taksi online akan diberi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus.

TNKB itu akan menjadi pembeda antara taksi online dengan kendaraan pribadi.

Hal itu sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim sudah menerima edaran tersebut.

Peraturan anyar itu akan diterapkan mulai 1 April mendatang.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menjelaskan, ada dua tanda khusus untuk kendaraan yang digunakan sebagai angkutan sewa khusus berbasis aplikasi (taksi online).

Kedua tanda itu bakal menjadi identitas bagi taksi online yang membedakannya dengan kendaraan roda empat lainnya, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi.

Dua tanda itu adalah stiker dan kode khusus pada TNKB.

Taksi online akan diberi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News