Aturan Verifikasi Parpol di UU Pemilu Rawan Digugat

Aturan Verifikasi Parpol di UU Pemilu Rawan Digugat
Rapat koordinasi perapian norma pengaturan di RUU Pemilu. Tampak Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri DR.Bahtiar (ketiga dari kiri). Foto: Istiwewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Meski UU Pemilu sudah disahkan, lembaga penyelenggara pemilu masih didera keresahan. Hal ini karena sejumlah pasal dinilai kontroversial sehingga terbuka peluang dilakukan judicial review.

Selain presidential threshold, norma menyangkut verifikasi partai peserta pemilu rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, gugatan pasal 173 ayat 3 tentang verifikasi partai paling berdampak secara teknis. Sebab, pendaftaran partai peserta pemilu sudah di depan mata.

’’UU bilang pendaftaran itu 18 bulan sebelum pemilihan. Jadi harus dibuka Oktober,’’ ujarnya di kantor KPU, Jakarta, kemarin (21/7).

Saat ini desain yang akan disiapkan KPU adalah yang sesuai dengan UU. Yakni, partai lama tidak perlu melakukan verifikasi.

Jika ada gugatan dan diterima MK, akan terjadi perubahan regulasi. Itu berarti bakal ada aktivitas verifikasi terhadap parpol lama.

Oleh karena itu, dia berharap agar MK bisa memproses setiap gugatan secara cepat. Terkait dengan verifikasi misalnya, putusan harus keluar tidak lebih dari akhir tahun.

Sebab, partai peserta pemilu sudah harus ditetapkan pada Februari. Sementara itu, penyelenggara membutuhkan penyesuaian untuk melakukan verifikasi partai lama.

Meski UU Pemilu sudah disahkan, lembaga penyelenggara pemilu masih didera keresahan. Hal ini karena sejumlah pasal dinilai kontroversial sehingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News