Audit Janggal dan Menyimpang di Kasus BLBI

Audit Janggal dan Menyimpang di Kasus BLBI
Otto Hasibuan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara terkemuka Otto Hasibuan mengharapkan majelis hakim Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Syafruddin Temenggung memperhatikan betul detail bukti-bukti dan memutus dengan hati nurani, tanpa perlu takut dari tekanan pihak manapun. Hakim harus berani menegakkan kebenaran dan keadilan, seperti adagium “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”.

Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN 2002-2004) Senin depan (24/9) akan menghadapi vonis hakim setelah menjalani proses persidangannya sejak 14 Mei lalu.

Perbuatan melawan hukum yang didakwakan kepadanya adalah memberikan surat keterangan lunas yang memperkaya orang lain dan korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara. Jaksa Penuntut Umum menuntutnya 15 tahun penjara dan subsider Rp 1 miliar.

Otto Hasibuan dalam keterangan persnya Jumat (21/9), menilai apa yang dilakukan KPK memperkarakan SAT sangat tidak adil dan tidak boleh terjadi. Dia menunjuk pada Inpres No. 8/2002 yang sampai sekarang masih berlaku tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur BLBI yang menyelesaikan kewajibannya.

Juga UU dan dua Ketetapan MPR, serta pernyataan resmi pemerintah kepada DPR yang semuanya menegaskan bahwa pihak yang telah menyelesaikan kewajibannya tidak akan diproses hukum dan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dihentikan. Ia juga meminta untuk tidak menafikan laporan hasil pemeriksaan BPK di tahun 2002 dan 2006.

Ketua Dewan Pembina Peradi itu mengingatkan, "KPK itu seperti yang dinyatakan oleh MK adalah bagian dari eksekutif, meski dia independen. Lagipula pada kejadian dulu itu KPK belum ada. Karena dia bagian dari pemerintah dan pemerintah sudah berjanji kepada warga negaranya, seharusnya diikuti juga oleh KPK. Seharusnya, KPK ikut dengan keputusan pemerintah sebelumnya. Jangan men-destroy. Kalau begini halnya, seperti ada negara di dalam negara".

Dakwaan dikenakan kepada SAT didasarkan pada hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 25 Agustus 2017. Sesuatu yang menurut Otto Hasibuan sangat janggal karena audit tersebut dilakukan atas permintaan KPK setelah SAT ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih janggal lagi, karena audit pesanan itu tidak independen dan sepihak yakni hanya berdasarkan data data yang melulu berasal dari KPK, tidak ada yang auditee (yang terperiksa)-nya. "Audit BPK ini jelas melanggar azas asersi, SPKN (Standar Pemeriksaan Keuangan Negara) dan menyalahi Peraturan no. 1 BPK sendiri," ujar Otto.

Pengacara terkemuka Otto Hasibuan mengharapkan majelis hakim Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Syafruddin Temenggung memperhatikan betul detail

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News