Australia Janji Bantu Pulangkan Buronan BLBI
Rabu, 05 September 2012 – 03:51 WIB
JAKARTA - Australia berkomitmen membantu Kejaksaan Agung untuk memulangkan terpidana kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada PT Bank Surya, Andrian Kiki Ariawan. Komitmen ini terungkap dalam pertemuan Kejaksaan Agung dengan Penasehat Menteri Dalam Negeri, Kehakiman dan Pertahanan Australia, Jason Claire hari ini, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (4/9) . Pada tahun 2011 lalu Kejaksaan Agung berencana memulangkannya, tapi belum berhasil karena masih menunggu sidang Judicial Review yang diajukan Adrian di Pengadilan Federal Australia.
"Dalam pertemuan membahas kerjasama penegakan hukum. Termasuk, yang penting untuk Adrian Kiki, pemerintah Australia berkomitmen akan tetep mempertahankan putusannya. Australia kan sudah putuskan untuk ekstradisi Adrian Kiki," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, Selasa (4/9) malam.
Andrian Kiki menjadi buronan dan lari ke Australia sejak akhir tahun 2001. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian secara in absentia memvonisnya dengan penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 1,9 triliun pada 13 November 2002 silam. Ia adalah bekas Direktur Utama PT Bank Surya, salah satu penerima dana BLBI.
Baca Juga:
JAKARTA - Australia berkomitmen membantu Kejaksaan Agung untuk memulangkan terpidana kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
BERITA TERKAIT
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat