Awali Masa Sidang Baru, DPR Kebut RUU Pemilu

Awali Masa Sidang Baru, DPR Kebut RUU Pemilu
Ketua DPR RI Drs. H. Setya Novanto Ak, MM. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mengimbau seluruh wakil rakyat di lembaga yang dipimpinnya untuk segera menyelesaikan tugas-tugas legislasi pada masa persidangan V tahun sidang 2016-2017. Salah satu prioritas DPR di bidang legislasi pada masa sidang kelima 2016-2017 adalah Rancangan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Nantinya, UU Pemilu yang baru ini akan menjadi pedoman penyelenggaran pemilihan umum serentak 2019. Karenanya, Novanto mengarapkan RUU Pemilu sudah tuntas pada akhir Mei ini.

"RUU ini sangat penting," ujarnya saat berpidato dalam rapat paripurna DPR dengan agenda pembukaan masa sidang, Kamis (18/5).

Novanto juga mendorong semua fraksi di DPR segera menindaklanjuti hasil pembentukan panitia khusus hak angket terhadap KPK. "Sebagaimana  kesepakatan dalam pidato penutupan masa persidangan IV pada 28 April 2019," ujar ketua umum Partai Golkar itu.

Lebih jauh Novanto mengatakan, saat ini  ada 16 RUU yang masih dalam tahap penyusunan. Selain itu, kata dia, Badan Legislasi (Baleg) DPR juga tengah melakukan  pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan terhadap empat RUU.

Novanto menambahkan, DPR juga sedang membahas terhadap 23 RUU bersama pemerintah. Dari 23 RUU itu, 13 di antaranya harus diselesaikan pada masa sidang ini.

Ke-13 RUU yang harus dikebut itu adalah RUU Perlindungan Pekerja Indonesai di Luar Negeri, RUU Wawasan Nusantara, RUU Kekarantinaan Kesehatan, RUU Terorisme, RUU KUHP, RUU PNBP, RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Perpajakan, RUU Kewirausahaan Nasional, RUU Arsitek, RUU Ekonomi Kreatif, RUU Pertanahan, serta RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.(boy/jpnn)


Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto mengimbau seluruh wakil rakyat di lembaga yang dipimpinnya untuk segera menyelesaikan tugas-tugas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News