Bacalah, Keluhan Menristekdikti Soal Anggaran

Bacalah, Keluhan Menristekdikti Soal Anggaran
M Nasir. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Tidak hanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dananya diblokir Kementerian Keuangan.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) juga mengalami hal serupa.

Menurut Menristekdikti Mohammad Nasir, anggaran fungsi pendidikan sekitar Rp 350 miliar masih diblokir Kementerian Keuangan.

Padahal, anggaran tersebut akan digunakan untuk revitalisasi pendidikan vokasi sebanyak Rp 100 miliar, penambahan BOPTN (Rp 200 miliar), dan world class professor (Rp 50 miliar).

"Dana pendidikan Rp 350 miliar masih‎ diblokir Kemenkeu. Sesuai ketentuan Menkeu harus dilakukan review oleh BPKP dan sudah kami laksanakan," kata Nasir, Jumat (20/1).

Review bahkan telah selesai dilaksanakan 18 Desember 2016.

Namun, surat Menkeu untuk pencarian dana yang blokir belum turun hingga saat ini.

Nasir mengatakan, masalah tersebut sudah disampaikan kepada Komisi X DPR RI. Sebab, pemblokiran ini berpengaruh terhadap penyerapan anggaran.

Tidak hanya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dananya diblokir Kementerian Keuangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News