Bagaimana Hukum Islam Soal Fenomena Jual Beli Uang Jelang Lebaran?
jpnn.com, MALANG - Fenomena jasa penukaran uang dengan mengurangi nominalnya termasuk kategori riba.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu, Jawa Timur, Achmad Faiz yang menaggapi maraknya jasa penukaran uang menjelang Lebaran.
Kepada Radar Malang (Jawa Pos Group), Achmad mengatakan bahwa dengan tegas Islam melarang jual beli uang karena masuk kategori riba.
“Menjual uang dengan uang itu biasanya ada lebihnya (keuntungan), dan dalam Islam sendiri itu riba,” jelasnya, saat Radar Malang Online temui di ruang kerjanya.
Hal senada juga disampaikan Ketua 3 MUI Kota Batu Ali Rohim. “Boleh menukar uang baru, satu juta ditukar dengan satu juta. Tidak boleh lebih,” tegasnya.
Ia juga mengatakan bila penukaran uang baru seperti yang ada dijalan-jalan itu tidak boleh. Sebab riba karena ada unsur lebihnya.
Ali mencontohkan, riba tidak hanya sebatas dalam penukaran uang. Memberikan hutang kepada orang lain kemudian meminta si penghutang mengembalikan lebih itu juga riba.
Riba sendiri yaitu menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian.
Fenomena jasa penukaran uang dengan mengurangi nominalnya termasuk kategori riba.
- Ramadan & Idulfitri di Riau Aman, Irjen Iqbal Beri Penghargaan ke Jajarannya
- Cerita UMKM Kue Kering di Sidoarjo, Omzetnya Meroket karena Bantuan BRI
- Luar Biasa, Ramadan Runway 2024 Raup Omzet Fantastis, Sebegini Nominalnya
- BSI Maslahat Menebar Kebaikan Ramadan Rp 11,24 Miliar
- Bobby Nasution Siap Menindak Lurah yang Menaikkan Harga Pangan di Pasar Murah
- Pertagas Berikan Santunan Kepada 1.326 Yatim Duafa di Seluruh Indonesia