Baiq Nuril Minta Eksekusi Ditangguhkan

Baiq Nuril Minta Eksekusi Ditangguhkan
Baiq Nuril Maknun saat mendengarkan tuntutan dari JPU di PN Mataram. Foto: Ali Ma’ shum/Radar Lombok/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Baiq Nuril Maknun menunggu hari untuk dieksekusi. Namun masih ada harapan meski putusan Mahkamah Agung (MA) sudah inkrah. Ada rencana mengajukan PK (Peninjauan Kembali).

Saat ini, Baiq Nuril bersama tim kuasa hukumnya tengah menyiapkan permohonan penangguhan eksekusi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah itu paling tidak bisa menunda pelaksanaan eksekusi.

Joko Jumadi, salah satu anggota tim kuasa hukum Baiq Nuril mengatakan, mereka meminta penundaan penahanan ke Kejaksaan Agung. Terkait panggilan Kejari Mataram, mereka akan tetap datang.

Tapi dengan catatan, mereka akan keberatan kalau panggilan tersebut akan menjadi eksekusi. ”Karena salinan keputusannya belum ada,” tegas Joko.

Sesuai pasal 270, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), eksekusi baru bisa dilakukan bila sudah ada salinan putusan, bukan petikan putusan.

Meski permohonan PK tidak menghalangi eksekusi, tetapi mereka berharap ada salinan putusan terlebih dahulu baru melakukan eksekusi. ”Janganlah penegak hukum melanggar hukum,” katanya. (ili)


Baiq Nuril Maknun menyiapkan permohonan penangguhan eksekusi, juga akan mengajukan Peninjauan Kembali alias PK ke MA.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News