Bambang Eka Cahya Jabat Ketua Bawaslu

Bambang Eka Cahya Jabat Ketua Bawaslu
Bambang Eka Cahya Jabat Ketua Bawaslu
JAKARTA - Bambang Eka Cahya Widodo dipastikan menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, menggantikan ketua lama Nur Hidayat Sardini. Bambang yang sebelumnya hanya sebagai anggota Bawaslu tersebut, resmi menjabat Ketua Bawaslu terhitung sejak Selasa, 4 Januari 2011 lalu.

Pergantian jabatan itu, sesuai kesepakatan pleno pertama kalinya pada 9 April 2008, ketika Bawaslu RI masih menempati ruangan yang disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tepatnya di lantai II Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Ketika itu, dalam kesepakatan pleno diputuskan bahwa jabatan Ketua Bawaslu dilakukan dua kali dalam periode masa jabatan anggota Bawaslu. Menurut Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, masa jabatan anggota Bawaslu sendiri adalah selama lima tahun.

"Pada awal masa kerja kami berlima, April 2008, pada pleno kali pertama, di samping membahas program kerja Bawaslu, juga membahas masa kerja Ketua Bawaslu yang akan terbagi dalam dua termin. Termin pertama, dijabat saya sebagai ketua terpilih saat itu, dan termin kedua di pertengahan masa kerja digelar pleno kembali. Jadi, paroh pertama (adalah) saya. Nah, paroh kedua ini Pak Bambang," ucap Nur Hidayat Sardini, melalui siaran persnya, Jumat (7/1).

Sementara itu, Ketua Bawaslu yang terpilih berdasarkan pleno Bawaslu 4 Januari 2011, Bambang Eka Cahya Widodo, menegaskan bahwa pihaknya akan meneruskan program kerja yang telah ditetapkan dalam rapat pleno Bawaslu tersebut. "Saya sebagai Ketua Bawaslu akan meneruskan program kerja yang telah ditetapkan dalam rapat pleno Bawaslu. Karena semua ini telah berjalan dengan baik," ungkapnya.

JAKARTA - Bambang Eka Cahya Widodo dipastikan menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, menggantikan ketua lama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News