Bamsoet Janji Mengikuti Aturan yang Melarang Eks Napi Nyaleg
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo memastikan akan taat asas mengikuti peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) yang telah diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dia menambahkan sebagai pelaksana UU kalau sudah diundangkan maka semua harus mematuhinya. Namun, Bambang mengaku, berdasar informasi yang diperolehnya ada ruang bagi para mantan narapidana korupsi untuk bisa dicalonkan sebagai caleg.
“Tapi nanti saya cek dulu, karena saya belum membaca aturannya,” kata Bambang di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/7).
Dia mengatakan besok akan ada pertemuan Komisi II dengan Menkumham, KPU, Bawaslu, Jaksa Agung, Mendagri, untuk membicarakan bagaimana sikap dan kesepakatan resmi sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Yang penting besok itu kami berupaya ada kepastian hukum dan menghindari ketidakpastian dalam pelaksanaan pendaftaran caleg,” ujarnya.
Legislator Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet, itu mempersilakan masyarakat untuk mengajukan gugatan jika keberatan dengan PKPU tersebut.
“Kami di DPR silakan saja, karena yang dirugikan bukan DPR tapi masyarakat. Jadi, masyarakat itu yang bisa dalam posisi kedudukannya mengajukan gugatan ke MA,” terangnya.(boy/jpnn)
Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan akan taat asas mengikuti PKPU yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg
Redaktur & Reporter : Boy
- Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol Lain di Luar Koalisi Indonesia Maju
- Bamsoet Apresiasi 60 Kader Pemuda Pancasila Terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024
- Ketua MPR Bamsoet Ajak Masyarakat Hormati Putusan MK: Waktu Bertanding Sudah Selesai
- Hadiri Bedah Buku Karya Kasal Muhammad Ali, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista
- Ketua MPR Ajak Seluruh Elemen Bangsa Hormati Putusan MK atas Sengketa Pilpres 2024
- Ketua MPR Bamsoet Gelar Open House Idulfitri, Sejumlah Tokoh hingga Dubes Hadir