Bandar Judi Online Tak Berdaya Ditangkap Polisi

Bandar Judi Online Tak Berdaya Ditangkap Polisi
Bandar judi online. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, TRENGGALEK - Bisnis judi online tampaknya masih marak dilakukan sebagian masyarakat. Bahkan mereka menjadikan bisnis haram tersebut menjadi pekerjaan sehari-hari.

Seperti yang dilakukan Iwan Susanto alias Kate (40) warga Kelurahan Tamanan Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek.

Dia ditangkap dirumahnya oleh anggota Satreskim Polres Trenggalek lantaran menjalankan bisnis judi online.

Saat penangkapan, tersangka Kate kebetulan sedang melakukan transaksi dengan sejumlah pelanggannya yang hendak memasang nomor togel online di rumahnya. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bws, mengatakan, dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka Kate.

"Beberapa di antaranya satu unit HP yang biasa digunakan untuk melakukan transaksi, uang Rp 80 ribu, 3 sobekan kertas berisi nomor togel, ATM BRI, serta satu lembar buku tabungan BRI," kata AKBP Didit Bws.

Tersangka sudah cukup lama menjadi incaran polisi. Pasalnya, bisnis haram yang dilakukannya diketahui cukup marak di sekitar lingkungan.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun. (yos/jpnn) 


Polisi sudah lama mengincar bandar judi online yang memiliki banyak pelanggan tetap.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News