Bang Bahtiar: Tak Benar Sistem Pengamanan KTP-el Jebol

Bang Bahtiar: Tak Benar Sistem Pengamanan KTP-el Jebol
Kapuspen/Jubir Kemendagri DR Bahtiar. Foto: Puspen Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapuspen Kemendagri Bahtiar menjelaskan duduk persoalan terkait kasus jual beli blangko KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), yang diduga hasil pencurian oleh seseorang berinisial NI.

Hasil identifikasi awal, yang bersangkutan diduga kerabat mantan pejabat Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Dan saat ini kasus jual beli blangko KTP-el tsb sudah ditamgani oleh Polda Metro.Jaya.

“Setelah dilakukan pelacakan dan investigasi ditemukan bahwa diduga seseorang berinisial NI yang mencuri Blanko KTP-el, sekitar bulan Maret 2018 karena pada tanggal 13 Maret 2018 blanko KTP-el diserahkan ke daerah dan blangko tersebut dicoba dijual sekarang,” terang Bahtiar, Jumat (7/12).

Lebih lanjut Bahtiar menjelaskan lebih lanjut terkait pencetakan KTP-el. Pertama, KTP-el tidak bisa dicetak sembarang tempat karena harus menggunakan mesin cetak yang sudah diprogram secara khusus, dan mesin tersebut produksi secara khusus dan terbatas.

Kedua, untuk mencetak KTP-el diperlukan input data tertentu hasil perekaman tentang data diri, sidik jari dan lain lain.

“Hanya jajaran dukcapil yang punya akses databased kependudukan untuk dapat mengisi, menginput data tersebut ke dalam chip blangko KTP-el,” ulasnya.

Ketiga, akses data based kependudukan menggunakan network, jaringan yang bersifat privat terbatas bukan jaringan umum.

Keempat, masyarakat yang tertipu beli blangko agar melaporkan kepada aparat penegak hukum terdekat atau pemda karena UU Nomor 24 Tahun 2013 jelas mengatur bahwa urus KTP gratis atau tidak dipungut biaya.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan bahwa sistem pengamanan KTP-el tidak jebol, kasus ini murni pidana pencurian blangko KTP-el, yang lantas dijual.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News