Bang Fahri Pasti Dipenjara, Maksimal 15 Tahun

Bang Fahri Pasti Dipenjara, Maksimal 15 Tahun
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Keinginan Fahri alias Ecek (25) melangsungkan pernikahan gagal total.

Warga Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Palangka Raya itu harus berurusan dengan hukum karena menjual pil zenith.

Dia dibekuk Tim Sat Narkoba Polres Palangka Raya atas kepemilikan 49 bungkus atau 4.900 butir zenith, Selasa (18/7).

Fahri diduga merupakan bagian dari jaringan besar pengedar zenith di wilayah Palangka Raya dan Pulang Pisau.

Dia dijerat pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Fahri mengaku sudah berjualan zenith selama empat bulan.

“Modal nikah, Pak. Nikahi tunangan karena kerja di bengkel sementara ini istirahat. Namun, dengan ditangkap ini, saya menyesal. Nikah terpaksa ditunda dan tidak tahu kapan,” ucapnya, Rabu (19/7).

Dia mengaku membeli pil haram itu dari MI dan IW. Fahri menjadikan buruh sawit sebagai target penjualan.

Keinginan Fahri alias Ecek (25) melangsungkan pernikahan gagal total.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News