Banggar dan BURT Diganti Pansus Adhoc

Revisi UU MD3, Sidang BK Akan Dibuat Terbuka

Banggar dan BURT Diganti Pansus Adhoc
Banggar dan BURT Diganti Pansus Adhoc

jpnn.com - JAKARTA – Perubahan krusial dalam revisi undang-undang terkait MPR, DPR, DPD, dan DPRD adalah pembubaran Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR. Sebagai pengganti dua alat kelengkapan yang melaksanakan fungsi anggaran itu, DPR akan mengoptimalkan keberadaan komisi serta panitia khusus (pansus) yang bersifat adhoc.

Rencana itu diungkapkan Wakil Ketua Pansus Revisi UU MD3 Fahri Hamzah di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (13/6). Fahri menyatakan, pembubaran banggar dan BURT adalah upaya untuk memperbaiki citra DPR. Sebab, kasus-kasus korupsi yang selama ini menjerat DPR banyak terkait dua lembaga dengan fungsi budgeting tersebut. ’’Fungsi anggaran akan melekat di semua anggota. Dilaksanakan di tingkat komisi, panitia kerja, dan panitia khusus,’’ kata Fahri.

Menurut Fahri, hampir semua fraksi telah memiliki pandangan yang sama untuk membubarkan banggar dan BURT. Keberadaan banggar terkesan memiliki keistimewaan. Anggota dewan yang duduk di banggar pun begitu dihormati saat turun ke daerah. ’’Kalau bukan anggota banggar, dibiarkan saja. Tapi, anggota banggar sampai dicium tangannya,’’ ujarnya tak habis pikir.

Fungsi banggar, jelas Fahri, akan dilakukan di setiap komisi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Jika terkait dengan RAPBN maupun APBNP, fungsinya bakal didukung oleh pansus yang bersifat nonpermanen. ’’Nanti yang duduk di pansus itu pun berubah-ubah, tidak bisa orang itu-itu saja,’’ tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Fahri menambahkan, perubahan juga akan dilakukan pada posisi Badan Kehormatan (BK) DPR. Meski belum ada keputusan, Fahri mengungkapkan adanya usul bahwa BK diperkuat menjadi Mahkamah Kehormatan dan Etika DPR. ’’BK akan diisi oleh perwakilan fraksi yang paling senior dari sisi usia supaya tidak ada perebutan,’’ katanya.

Tidak hanya nama, mekanisme di Mahkamah Kehormatan dan Etika akan dilakukan secara transparan. Perubahan itu terutama untuk menunjukkan proses sidang etik yang terjadi kepada publik. ’’Persidangan impeachment dilakukan secara terbuka,’’ ujarnya.

Direktur Advokasi dan Monitoring Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menambahkan, inisiatif penyempurnaan UU MD3 harus diposisikan menjadi entry point secara lebih signifikan. RUU MD3 harus diprioritaskan dalam rangka membenahi kinerja DPR.

’’Bahkan, lebih dari itu sebagai upaya mewujudkan lembaga parlemen yang akuntabel dan representatif,’’ kata Ronald.

JAKARTA – Perubahan krusial dalam revisi undang-undang terkait MPR, DPR, DPD, dan DPRD adalah pembubaran Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Badan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News