Bank Dilarang Layani Kredit PNS Cicilan Lebih 50% Gaji

Bank Dilarang Layani Kredit PNS Cicilan Lebih 50% Gaji
PNS. Ilustrasi Foto: Idham AMA/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, GORONTALO - Banyak PNS yang menyodorkan Surat Keputusan (SK) pengangangkatannya sebagai abdi negara ke bank untuk agunan mendapatkan pinjaman.

Tingginya kredit perbankan di kalangan PNS ini membuat Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengeluarkan kebijakan baru. Dia membatasi persetujuan pengajuan kredit dengan agunan SK PNS.

Gubernur memerintahkam seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan pimpinan perbankan di Gorontalo untuk tidak melayani pengajuan kredit PNS yang melebihi dari separuh gaji yang diperoleh.

“Saya sudah mengeluarkan surat kepada kepala Dinas/Badan/Biro untuk tidak memberikan izin kredit kepada PNS dengan menggadaikan 100 persen gaji ke bank. Cukup 50 Persen dari total gaji,” tegas Rusli saat memberikan arahan pada apel Korpri di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Senin (19/3).

Kebijakan tersebut sengaja ia ambil untuk merespon keluhan dari istri-istri PNS. Menurut Gubernur, istri PNS banyak yang tidak lagi kebagian gaji suami karena habis membayar cicilan hutang bank. Yang tersisa tinggal pendapatan dari Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan uang sisa perjalanan dinas.

“Pak gubernur, kemarin bapak menghimbau agar gaji PNS pria ditransfer ke rekening istri. Ambungu (percuma, bahasa Gorontalo). Sudah tidak ada yang kami terima karena gaji sudah habis di bank,” kata Rusli menirukan curhatan para istri PNS.

Selain itu, yang paling terdampak adalah disiplin PNS. Gaji minus para pegawai karena digadaikan ke Bank membuat disiplin dan kinerja PNS menurun.

“Kebijakan ini bukan untuk memotong hak-hak anda sebagai pegawai. Tidak. Ini hanya untuk mengajarkan anda berdisiplin mengelola keuangan,”imbuhnya.

Para istri PNS mengeluh lantaran tidak lagi kebagian gaji suami karena habis membayar cicilan kredit ke bank.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News