Bantah Alit Otak Penipuan, Gusti Randa Beberkan Fakta Mengejutkan

Bantah Alit Otak Penipuan, Gusti Randa Beberkan Fakta Mengejutkan
Gusti Randa Cs selaku kuasa hukum tersangka Alit Wiraputra memberikan keterangan usai melaporkan Sandos Cs ke Ditreskrimum Polda Bali, Senin (29/4). Foto: Andre Sulla/Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus yang membelit Ketua Kadin Bali AA Ngurah Alit Wiraputra di Polda Bali, berbuntut kian panjang. Alit Wiraputra melalui kuasa hukumnya, Gusti Randa Cs, resmi melaporkan Putu Pasek Sandoz Prawirottama, Candra Wijaya, dan Made Jayantara ke Ditreskrimum Polda Bali, Senin (29/4) kemarin.

Banyak fakta hukum yang diajukan kubu Alit Wiraputra. Dalam pengaduan ini bukti awalnya adalah bukti penerimaan dana dari Sutrisno selaku pelapor dalam bentuk rekap bank dan surat menyurat sebagai struktur dalam perusahaan,” beber kuasa hukum Alit Wiraputra, Gusti Randa.

Terkait adanya informasi bahwa Sandos dalam kerja sama itu berstatus konsultan, Gusti Randa tak mempersoalkan.

Mantan artis senior ini mengatakan, jawaban itu nanti akan diproses dalam penyelidikan ataupun penyidikan. “Klaim-klaim seperti itu sah-sah saja. Tapi, ada fakta yang mengungkapkan,” katanya seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).

Yang jelas, kata dia, hubungan antara kliennya dengan tiga orang yang diadukan ini adalah hubungan dalam satu perusahaan. Tidak ada orang per orang.

“Kalau PT Bangun Segitiga Emas (BSM) ini adalah suatu korporasi, semestinya harus jelas siapa melakukan apa, dengan jabatan apa, dia bertindak sebagai apa,” tukasnya.

“Surat yang keluar dari perusahaan ini ke Pemda ditandatangani oleh direktur utamanya. Tapi, aliran dana jatuh kepada direktur.

Lalu direktur memberikan uang tersebut salah satunya adalah ke direktur utamanya, kepada Sandos, dan Jayantara.

Alit Wiraputra melalui kuasa hukumnya, Gusti Randa Cs, resmi melaporkan Putu Pasek Sandoz Prawirottama, Candra Wijaya, dan Made Jayantara ke Ditreskrimum Polda Bali, Senin (29/4). Banyak fakta hukum yang diajukan kubu Alit Wiraputra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News