Bantah Kesaksian Polisi, Bandar Narkoba Beber Hal Mengejutkan di Ruang Sidang

Bantah Kesaksian Polisi, Bandar Narkoba Beber Hal Mengejutkan di Ruang Sidang
Zakir Usin (kiri) mendengarkan kesaksian petugas polisi (tengah) saat sidang di PN Medan, Selasa (7/5). Foto: AGUSMAN/SUMUT POS

jpnn.com, MEDAN - Bandar narkoba Kampung Kubur, Zakir Usin, 47, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/5) sore.

Sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi tersebut, Zakir Usin mengaku menjadi korban penyiksaan polisi yang menangkapnya di sebuah hotel di Jakarta. Penyiksaan itu didapatnya sebelum dibawa ke Medan.

Itu diungkap terdakwa, sekaligus membantah keterangan saksi dari petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/5) sore.

“Saya bantah keterangan saksi yang mulia. Sebelum saya diserahkan ke Polres Bandara (Soekarno-Hatta), saya dibawa dulu ke Hotel Dragon. Di situ saya sempat disiksa yang mulia,” aku Zakir di hadapan Majelis hakim yang dipimpin Sri Wahyuni.

Mendengar jawaban terdakwa, hakim Sri Wahyuni tampak membela keterangan saksi.

“Itu karena kamu target mereka,” kata hakim.

Dalam keterangannya, saksi menyebut, bahwa Zakir ditangkap di Jakarta berdasarkan hasil pengembangan dari Melvasari (istri) dan Zulherik (sopir) yang terlebih dahulu ditangkap.

“Saya bersama tim menangkap Zakir Usin di Jakarta yang mulia. Dia kami tangkap di belakang rumah warga,” ujar Fajri selaku saksi penangkap.

Bandar narkoba Kampung Kubur, Zakir Usin, 47, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/5) sore.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News