Bantah Makar, Kivlan Zen: Kalau Dinyatakan Bersalah, Saya akan Terima

Bantah Makar, Kivlan Zen: Kalau Dinyatakan Bersalah, Saya akan Terima
Kivlan Zen. Foto: Aristo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zein diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (29/5) kemarin. Kivlan bersikukuh mengatakan bahwa tuntutan diskualifikasi capres-cawapres nomor urut satu bukan termasuk makar.

Kuasa Hukum Kivlan Zein, Djuju Purwantoro menuturkan, tuduhan makar terhadap Kivlan disebutkan dalam pasal 107 atau 110 KUHP. Namun, sangkaan penyidik dinilai terlalu tendensius. ”Bahkan, mengada-ada karena tidak relevan dengan definisi makar. Unsurnya tidak terpenuhi,” jelasnya.

Menurut dia, makar merupakan perbuatan untuk menggulingkan kekuasaan. Kivlan tidak memiliki niat semacam itu. ”Rapat-rapat untuk menggulingkan itu juga tidak ada,” paparnya ditemui di kantor Bareskrim kemarin.

Kivlan Zein memang menuntut diskualifikasi capres dan cawaprs nomor urut satu (Jokowi-Ma'ruf Amin). Namun, tuntutan itu tidak bisa dikategorikan makar. Sebab, diskualifikasi itu diatur oleh undang-undang. ”Bawaslu dan KPU bila menemukan pelanggaran bisa saja melakukan diskualifikasi. Tentu dengan syarat ketentuan yang ada,” urainya.

(Baca Juga: Kesedihan Menhan soal Jerat Makar untuk Soenarko dan Kivlan)

Sementara itu, Kivlan menjelaskan, pemeriksaan itu merupakan kali kedua. Semua telah disampaikan, termasuk soal Permadi dan Lieus Sungkharisma. Kivlan mengaku telah berupaya melakukan langkah-langkah yang benar, jujur, dan adil. ”Kalau saya dinyatakan bersalah ya saya akan menerima apa adanya,” tuturnya.

Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk Kivlan sebenarnya ada dua laporan. Pertama, kasus dugaan makar. Kedua, terkait dengan kepemilikan senjata api. ”Untuk kepemilikan senjata api itu ditangani Polda Metro Jaya,” jelasnya.

Tidak menutup kemungkinan setelah diperiksa di Bareskrim, Kivlan akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. ”Tentunya akan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka,” ujarnya.

Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk Kivlan Zen sebenarnya ada dua laporan. Pertama, kasus dugaan makar. Kedua, terkait dengan kepemilikan senjata api.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News