Banyak Guru Honorer di Sekolah Negeri Sulit jadi PPPK

Banyak Guru Honorer di Sekolah Negeri Sulit jadi PPPK
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menilai, ketentuan PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak menguntungkan guru honorer di sekolah negeri.

Kalau ini dijalankan maka yang banyak diakomodir bukan guru honorer sekolah negeri. Sebab, ada syarat harus guru yang memiliki sertifikasi.

"Jadi yang diuntungkan guru honorer sekolah swasta yang sebenarnya statusnya adalah guru tetap yayasan (GTY). Rerata guru yayasan kan sudah bersertifikasi. Beda dengan guru honorer sekolah negeri," ujar Ramli dalam pesan WhatsApp-nya, Kamis (6/12).

Dia bertanya, berapa banyak honorer K2 (kategori dua) maupun non kategori yang lulus pendidikan profesi guru (PPG) atau pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan tersertifikasi?

Meski begitu Ramli mengajak seluruh guru hononorer mendoakan semoga perjuangan PGRI meminta Presiden Jokowi agar aturan penjabaran PP PPPK lebih berpihak ke honorer, bisa sukses agar IGI bisa kembali fokus pada upaya peningkatan kompetensi guru. Tidak perlu lagi terganggu dengan kekurangan guru PNS di sekolah-sekolah negeri.

"Memang yang kini harus dipikirkan adalah bagaimana semua sekolah negeri di Indonesia diisi guru berstatus PNS sehingga sistem honorer atau sistem kontrak bisa dihapuskan dalam dunia pendidikan. Ini sebenarnya tidak ribet, hanya butuh sedikit kecerdasan dan sedikit ketidakwarasan karena butuh ketegasan dan langkah yang mungkin buat sebagian orang dianggap tidak waras," beber Ramli.

Dia menyebutkan, per April 2018, jumlah guru non PNS yang bersertifikat adalah 141.429 orang. Dari jumlah itu berapa persen yang mengajar di sekolah negeri?

Dulu ketika masih PLPG, pemanggilan peserta diurut berdasar umur dan lama mengajar. Honorer (K1) di sekolah negeri (yang tua) rata-rata sudah diangkat jadi PNS, tersisa K2.

IGI menilai PP Manajemen PPPK tidak menguntungkan guru honorer di sekolah negeri karena banyak yang belum mengantongi sertifikasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News