Bappenas Incar Aset Yayasan Pak Harto
jpnn.com - jpnn.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah menerima surat dari Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) Bambang Brodjonegoro terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan Yayasan Supersemar untuk membayar denda kepada negara sebesar Rp 4,4 triliun.
”Suratnya sudah saya terima kemarin. Mereka (Kementerian Bappenas) berharap agar eksekusi Yayasan Supersemar, khususnya yang berbentuk gedung agar dipercepat eksekusinya,” ungkap Prasetyo, kemarin Jumat (17/2).
Permintaan eksekusi itu menyusul kebutuhan mendesak di Kementerian Bappenas. Pasalnya, kantor Kementerian yang berlokasi di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat itu dianggap sudah tak layak lagi digunakan.
Kantor tersebut merupakan salah satu bangunan lama yang dibangun jauh sebelum era reformasi.
”Jadi, mereka ingin menggunakan itu (bangunan milik Supersemar, Red) untuk kantor Bappenas, yang dinilai sekarang tidak layak lagi,” ucap Prasetyo.
Prasetyo pun bakal menindaklanjuti hal itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan selaku pelaksana eksekusi. "Kita akan desak itu (eksekusi dipercepat, Red),”ujarnya.
Diketahui sebelumnya, untuk mengeksekusi Yayasan Supersemar diperlukan anggaran sedikitnya Rp 2,5 miliar. Jumlah tersebut sesuai yang diajukan oleh Kejagung kepada Kementerian Keuangan RI belum lama ini.
Kejagung pun mengklaim telah membayar cicilan eksekusi tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebesar Rp480 juta. Namun eksekusi tersebut sampai kini belum dilaksanakan pihak PN Jakarta Selatan.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku telah menerima surat dari Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) Bambang Brodjonegoro terkait
- Kejagung Pastikan Penanganan Kasus BOK Tapteng Terus Berjalan
- MAKII: Kasus Timah Orderan Siapa?
- 3 Tersangka Merintangi Aktivitas Tambang di Muratara Dilimpahkan ke Jaksa
- Kasus Timah Membuka Jalan Usut Permasalahan Tambang di Indonesia
- Boyamin Gojek
- Peran dan Modus dalam Kasus Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp 271 Triliun