Bareskrim Segera Sita Aset Pertamina di Simprug

Bareskrim Segera Sita Aset Pertamina di Simprug
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri bakal menyita lahan milik PT Pertamina seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Rencana penyitaan itu terkait dengan penyidikan kasus korupsi dalam pelepasan aset Pertamina.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Kombes Indarto mengatakan, penyitaan itu dalam rangka melengkapi berkas penyidikan. "Segera kami persiapan untuk sita tanah Simprug," ucapnya melalui pesan singkat, Senin (31/7).

Indarto menjelaskan, penyitaan atas lahan milik BUMN energi itu bakal dilakukan pada pekan ini. Sebab, penyidik saat ini telah mengantongi izin dari pengadilan untuk melakukan penyitaan. 

“Semoga bisa minggu ini. Jadi tinggal berkoordinasi dengan pihak terkait serta penguasa barang," ucap Indarto.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina Gathot Harsono sebagai tersangka. Pasalnya, Gatot diduga melakukan korupsi dalam penjualan tanah milik pertamina di Simprug pada 2011.

Berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penjualan aset itu telah merugikan negara hingga Rp 40,9 miliar. Bareskrim mulai menyelidiki dugaan korupsi itu pada Desember 2016 lalu hingga menetapkan Gathot sebagai tersangkanya pada 15 Juni 2017.(elf/JPG)

 


Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri bakal menyita lahan milik PT Pertamina seluas 1.088 meter persegi di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News