Baru 3 Bulan Keluar Penjara Eh Tertangkap Lagi
jpnn.com, TRENGGALEK - Anggota Polres Trenggalek kembali menangkap Endra Matofia, residivis yang mengedarkan 7000 butir pil dobel L.
Residivis asal Kediri itu dibekuk ketika akan melakukan transaksi di Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek.
BACA JUGA : Diintai Sebulan, Pengedar Ribuan Koplo Akhirnya Keok Tertangkap
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Dongko mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah salah satu warga di Desa Pringapus akan terjadi transaksi pil double L.
"Dengan adanya informasi tersebut, Kanitreskrim bersama anggota Unit Reskrim Polsek Dongko, melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut," ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro.
BACA JUGA : Tertangkap Sedang Jual 1.449 Pil Double
Selanjutnya pada Kamis 2 Mei 2019, sekira pukul 01.00 Wib dini hari dilakukan pengintaian terhadap pelaku yang diduga akan mengirim obat-obatan terlarang jenis pil dobel l ke rumah salah satu warga.
Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 05.00 Wib, petugas melakukan penggerebekan di lokasi, dan berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus kantong plastik kecil berisi 84 pil putih berlogo ll .
Polisi menangkap residivis yang mengedarkan sekitar 7000 pil double L setelah keluar penjara.
- Suami Istri, Adik, dan Teman Diringkus Polisi, 2 Pelaku Residivis
- 78 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Cuma Minta Maaf, Reza Indragiri: Bobrok!
- Wanita 30 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Suaminya Kabur, Kasusnya Berat
- Korban Pembacokan di Palembang Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi
- Jambret di Jalan Agung Tunggal Balikpapan Ternyata Residivis
- Mbak Ima Ditangkap Polisi Lagi, Duh, Kasusnya