Batu Bara Bisa Jadi Acuan Tarif Listrik
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mempertimbangkan skema baru untuk memasukkan harga batu bara acuan (HBA) dalam penetapan tarif tenaga listrik.
Selama ini, pemerintah mendasarkan pada harga minyak mentah Indonesia (ICP) untuk menghitung tarif dasar listrik
Pertimbangan tersebut didasari porsi penggunaan batu bara untuk pembangkit listrik yang masih menjadi tumpuan hingga 2026 mendatang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya akan mencoba untuk reformulasi penetapan tarif listrik dengan masuknya harga batu bara.
”Karena pembangkit kita itu 60 persen energi primernya batu bara. Jadi, hingga 2026, masih dominan pakai batu bara,” ujarnya akhir pekan kemarin.
Jonan melanjutkan, batu bara masih menjadi bahan bakar dengan harga kompetitif dan pembangkitnya harus dengan teknologi yang lebih ramah lingkungan.
Selama ini, perhitungan tarif tenaga listrik masih menggunakan tiga komponen. Yakni, ICP, kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan laju inflasi.
Seiring berjalannya waktu, hal tersebut sudah tidak relevan lantaran porsi pembangkit listrik yang menggunakan diesel terus mengecil.
Pemerintah mempertimbangkan skema baru untuk memasukkan harga batu bara acuan (HBA) dalam penetapan tarif tenaga listrik.
- PLN IP: PLTU Bengkayang Andal & Prima Dalam Memasok Listrik
- Libur Lebaran, Pembangkit Listrik EBT Milik PLN IP Dipastikan Andal
- PLN Siagakan Dua Lapis Pasokan Listrik di Masjid Raya Hasyim Asy'ari Saat Salat Idulfitri
- Mudik Lebaran, PLN Indonesia Power Siap Penuhi Pasokan Listrik
- Resmikan Penyalaan Perdana Listrik PLN, Pj Gubernur Agus Fatoni Berpesan Begini
- PLN Memastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik pada April-Juni 2024