Bawaslu Copot Ratusan Alat Peraga Kampanye, Silakan Ambil di Kantor ya
jpnn.com, LUMAJANG - Tim gabungan Satpol PP, Polisi dan Bawaslu Lumajang, Jatim patroli satu per satu alat peraga kampanye di sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Sukodono.
Di lokasi itu, tim menemukan banyak APK melanggar aturan, Mulai dari APK milik calon DPRD Kabupaten Lumajang, calon DPRD Provinsi Jawa Timur, DPR RI dan anggota DPD.
Rata-rata yang dilanggar ratusan APK ini dipaku di pepohonan, ditempelkan di fasilitas umum, dan di zona terlarang terpasang APK.
Suprapti, Ketua Bawaslu Kecamatan Sukodono, menjelaskan, tim gabungan langsung menurunkan setiap menemukan menemukan APK yang melanggar.
"Karena pihak Bawaslu kecamatan telah memperingatkan ke pihak caleg atau ketua partainya, tetapi pihak caleg dan ketua partai tak pernah mengubrisnya," jelas Suprati.
Ratusan APK yang berhasil ditertibakan akan diamankan di kantor Bawaslu Lumajang. Pihak caleg yang akan mengambil, Bawaslu mempersilakan di kantornya.
Bawaslu dan Satpol PP akan terus melakukan penertiban hingga massa kampaye usai. Harapannya, para caleg lebih tertib lagi. (yos/jpnn)
Bawaslu sudah berulang kali mengingatkan para pengurus parpol terkait pemasangan alat peraga kampanye.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bawaslu RI Tegaskan Siap Jalankan Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
- Caleg DPRD DKI Golkar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
- Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Semua Komisioner Bawaslu
- Bawaslu Tertibkan Belasan Ribu APK Selama Pemilu di Kota Serang
- Bawaslu Pastikan Petugas KPPS yang Meninggal Dapat Santunan & Proses Pemakaman Diurus
- Masa Tenang, Bang Zaki Imbau Kader Golkar Bantu Turunkan Alat Peraga Kampanye