Bawaslu DKI Buka Posko Pengaduan DPT

Bawaslu DKI Buka Posko Pengaduan DPT
Pemilu 2019. Foto ilustrasi: batampos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Daftar pemilih tetap terus mengalami perbaikan atas rekomendasi Bawaslu dan kesepakatan partai politik serta KPU. Hal ini berdasarkan hasil Pleno Penetapan daftar pemilih tetap di KPU RI pada tanggal 16 September 2018 lalu. Dalam pleno disepakati bahwa penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan akan diperpanjang selama 2 bulan.

“Oleh karena itu, untuk memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih terdaftar dalam DPT/DPTHP DKI Jakarta, maka Bawaslu DKI Jakarta membuka posko pengaduan DPT / DPT hasil perbaikan,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin, Rabu (26/9).

Posko Pengaduan DPT/DPTHP yang dibuat oleh Bawaslu DKI Jakarta menerima laporan terkait dengan beberapa elemen, yakni pemilih yang belum perekaman e-KTP, pemilih yang sudah melakukan perekaman tapi belum terdaftar dalam DPT/DPTHP, pemilih yang berencana pindah ke tempat lain, melaporkan anggota keluarganya sudah meninggal tapi masih terdaftar dalam DPT/DPTHP.

Kemudian, pemilih yang sudah 17 Tahun tapi belum terdaftar dalam DPT/DPTHP, melaporkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi terdapat dalam DPT/DPTHP.

Melaporkan data pemilih yang elemen informasinya salah/kurang/invalid, elemen data tersebut menjadi poin penting yang dapat dilaporkan kepada Bawaslu DKI Jakarta, selain elemen lain yang dianggap penting untuk memastikan keakuratan data pemilih pemilu 2019 di wilayah DKI Jakarta.

Bagian pngawasan Bawaslu DKI Jakarta, mempersilahkan kepada masyarakat untuk mengadu ke Bawaslu DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Danau Agung III No.5 Sunter Agung, Jakarta Utara.

Posko pengaduan DPT/DPTHP ini juga dibuka di seluruh Kantor Bawaslu Kab/Kota se-DKI Jakarta dan Kantor Panwaslu Kecamatan se-DKI Jakarta. “Kami berharap posko pengaduan ini sebagai wujud nyata untuk menjaga hak pilih warga negara pada pemilu 2019,” ungkap Burhanuddin. (ibl)


Daftar pemilih tetap terus mengalami perbaikan atas rekomendasi Bawaslu dan kesepakatan partai politik serta KPU.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News