Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran 9 Parpol Ini

Bawaslu Perintahkan KPU Terima Pendaftaran 9 Parpol Ini
Bawaslu menggelar sidang putusan penanganan pelanggaran administrasi Pemilu di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (15/11). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran sembilan partai politik untuk diverifikasi sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Sembilan parpol ini sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan awal, karena data kepengurusan yang diserahkan tidak sesuai kebijakan KPU, yaitu melampirkan data yang telah diinput di sistem informasi partai politik (sipol) pada laman KPU.

Parpol tersebut masing-masing Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) kubu AM Hendropriyono, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Bhinneka, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).

Pada putusan yang dibacakan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (15/11), pengawas pemilu hanya menolak satu pengaduan dari sepuluh pengaduan yang ada. Yaitu pengaduan dari PKPI kubu Haris Sudarno. Karena menilai langkah penyelenggara pemilu sudah benar, hanya menerima pendaftaran dari pengurus parpol yang mengantongi Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Menyatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik," ujar Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan satu persatu putusan dari permohonan yang diajukan sembilan partai politik di Gedung Bawaslu sejak Rabu (15/11) petang hingga Rabu malam.

Dalam putusannya, Bawaslu juga memerintahkan KPU memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran, dengan menerima dokumen pendaftaran sembilan parpol yang ada sesuai ketentuan Pasal 176 ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

"Memerintahkan KPU melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran (sembilan partai politik) secara fisik dan memerintahkan KPU melaksanakan keputusan paling lambat tiga hari sejak keputusan dibacakan," katanya.

Bawaslu mendasari keputusannya berdasarkan sejumlah pertimbangan. Antara lain, pengutamaan penggunaan sistem Sipol sebagai dasar penilaian untuk menentukan keterpenuhan persyaratan pendaftaran, dinilai tidak mendasar.

Sembilan parpol ini sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan awal, karena data kepengurusan yang diserahkan tidak sesuai kebijakan KPU,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News