Bawaslu Rekomendasikan Pemilihan Lanjutan di Sydney

Bawaslu Rekomendasikan Pemilihan Lanjutan di Sydney
Bawaslu Rekomendasikan Pemilihan Lanjutan di Sydney

Warga negara Indonesia (WNI) di Sydney, Australia yang belum berhasil menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara pada Sabtu (13/4/2019) lalu dapat melakukan pencoblosan susulan.

Pemungutan suara ulang di Sydney:

  • Bawaslu merekomendasikan PPLN Sydney, Australia melalui KPU melakukan pemungutan suara ulang lanjutan
  • Warga yang boleh mencoblos ulang adalah mereka yang pada hari pemungutan suara Sabtu (13/4/2019) sudah datang ke TPS, sudah terdaftar dan mengantri namun belum menggunakan hak pilihnya
  • Penutupan TPS yang berlokasi di Sydney Town Hall dianggap tidak sesuai ketentuan dan mencederai azas Pemilu yang langsung, umum, bersih dan rahasia (LUBER) oleh Bawaslu

Hal ini dimungkinkan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerbitkan keputusan yang merekomendasikan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney melalui KPU untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di Tempat Pemilihan Suara (TPS) bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, DPTB, serta DPK.

Pemilih yang diberi hak memilih adalah pemilih yang telah berada dalam antrian pada hari pemungutan suara Sabtu (13/4/2019) lalu namun belum dapat menggunakan hak pilih karena TPS telah ditutup oleh PPLN.

Komisioner Bawaslu, Fritz Edward Siregar, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (16/4/2019). Bawaslu telah menerima keterangan dari PPLN Sydney terkait adanya dugaan pelanggaran saat pemungutan suara di Sydney.

"Bawaslu menerima keterangan dari Panwaslu Sydney bahwa penutupan TPS dilakukan pukul 18.00 waktu setempat, sementara masih ada pemilih dalam keadaan antrean menggunakan hak pilih sehingga menyebabkan pemilih tidak bisa menggunakan hak pilih," kata Fritz.

Hasil penyelidikan Bawaslu menyimpulkan keputusan PPLN Sydney untuk menutup TPS pada pukul 18.00 waktu Sydney tidak tepat.

"Penutupan TPS pada pukul 18.00 waktu Sydney itu tidak sesuai prosedur tata cara dan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU sehingga pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya." kata Fritz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News