Bawaslu Temukan Data Pemilih Ganda Sebanyak 56.073 di Jambi

Bawaslu Temukan Data Pemilih Ganda Sebanyak 56.073 di Jambi
Pemilu 2019. Foto ilustrasi: batampos/jpg

jpnn.com, JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menemukan data ganda dalam dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, ada 56.073 pemilih ganda yang tersebar di 11 Kabupaten/kota dalam Provinsi Jambi.

Angka ini terbilang cukup besar, jumlahnya senilai kursi legislatif. Karena hasil perolehan suara pada pemilu 2014, 20.000 menjadi posisi aman seorang calon legislatif (Caleg) duduk di DPRD Provinsi Jambi.

Belum lagi kabupaten/kota bisa dengan jumlah yang lebih kecil. Karena belajar dari pemilu sebelumnya, posisi aman menjadi anggota parlemen setidaknya mengantongi 3.000 suara.

Berdasarkan data hasil pencermatan Bawaslu Provinsi Jambi, kegandaan yang ditemukan melebihi jumlah tersebut. Kabupaten Tebo misalnya, kegandaan yang ditemukan Bawaslu berjumlah hingga 11.022 pemilih.

Berikutnya Merangin 8.901 pemilih, Sarolangun 7.395 pemilih, Batanghari 7.382 pemilih, Kota Jambi 4.772 pemilih, Muaro Jambi 4.374 pemilih.

Kemudian Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) 4.082 pemilih, Kerinci 3.795 pemilih, Bungo 2.517 pemilih, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) 1.739 pemilih dan Sungai Penuh 94 pemilih.

Dalam pencermatan ini, Bawaslu Provinsi Jambi dibawah nahkoda Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Fachrul Rozi melakukan pengawasan hingga turun ke tingat daerah. Hasilnya ditemukan pemilih yang sudah meninggal dunia, namun masih masuk dalam DPT.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menemukan data ganda dalam dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News