Bawaslu Terburu-buru Putuskan Soal Dugaan Mahar Sandi

Bawaslu Terburu-buru Putuskan Soal Dugaan Mahar Sandi
Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno bersama caleg DKI dari Partai Gerindra Wahyu Dewanto di sebuah restoran di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (12/8). Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekjen Federasi Indonesia Bersatu (FIB) M Zakir Rasyidin angkat bicara menyikapi putusan Bawaslu yang menyatakan tidak ditemukan jenis pelanggaran pemilu dalam kasus dugaan pemberian mahar ke PKS dan PAN.

Dua partai itu sebelumnya diduga menerima mahar untuk memuluskan langkah Sandiaga Uno mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

Menurut Zakir, pihaknya merasa Bawaslu terlalu dini dan terburu-buru dalam mengambil keputusan.

Apalagi sampai saat ini Bawaslu belum pernah sekalipun meminta keterangan dari Sandi yang dalam hal ini berstatus sebagai terlapor.

"Kami sangat meragukan objektiviiitas dari putusan Bawaslu tersebut, karena saksi kunci Andi Arief juga belum dimintai keterangannya. Padahal, untuk mendapatkan keterangan dari Andi kami rasa sangat mudah. Namun semua berpulang ke Bawaslu, serius atau enggak mengungkap dugaan praktik mahar senilai Rp 1 triliun tersebut," ujar Zakir di Jakarta.

Selain itu, Zakir juga menilai keputusan Bawaslu belum tentu bisa mengakhiri polemik terkait isu mahar dari Sandi masing-masing Rp 500 miliar ke PKS dan PAN.

"Kami juga belum paham, apa yang menjadi pertimbangan Bawaslu sampai mengakhiri pengusutan dugaan mahar Rp 1 triliun tersebut," ucapnya.

Untuk itu, FIB, kata Zakir kemudian, akan mengkaji terlebih dahulu alasan di balik putusan Bawaslu. Jika nantinya ditemukan celah hukum, akan dilakukan upaya hukum lebih lanjut.

Andi arief menuding terjadi transaksi mahar politik Sandiaga Uno pada PKS dan PAN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News