Bawaslu Terima Sembilan Laporan di Jatim
jpnn.com, SURABAYA - Tensi politik di Pilgub Jatim menjelang coblosan pada 27 Juni makin panas. Dua kubu sama-sama mencari celah kesalahan lawan.
Seperti yang terlihat beberapa tokoh agama mendatangi kantor Bawaslu Jatim.
Mereka melaporkan keluarnya fatwa yang mewajibkan memilih cagub nomor urut 1 Khofifah Indar Parawansa.
Para kiai itu diterima para staf Divisi Hukum Bawaslu Jatim. Dalam pertemuan selama hampir satu jam tersebut, para ulama yang diwakili KH Fahrurrozi dari Bangil, Pasuruan, memaparkan fenomena fatwa tersebut. Fatwa itu dianggap meresahkan masyarakat.
Staf Divisi Hukum Bawaslu Jatim Trimuda Anjas mengatakan, para pelapor belum menyebut nama orang yang dianggap menyebarkan fatwa menyesatkan tersebut.
''Tadi kami pertegas lagi terkait kiai mana yang dimaksud melanggar, tapi belum ada jawaban,'' terang Trimuda yang kemarin menerima para pelapor tersebut.
Karena itu, untuk saat ini pihaknya belum bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, pengaduan itu akan menjadi informasi awal bagi Bawaslu Jatim.
Untuk saat ini, lanjut dia, bukti-bukti yang diajukan tidak cukup memenuhi unsur pelanggaran.
Bawaslu terima laporan dugaan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan kubu paslon
- Cak Imin Didorong Maju Pilgub Jatim, Dewan Syuro: Kader Fokus Kawal MK
- Gibran Dituduh Langgar Aturan Lagi, PSI Sindir Bawaslu
- Prabowo-Gibran Terang-terangan Langgar Aturan Kampanye, BBHAR PDIP Mengadu ke Bawaslu
- Jokowi Harus Pecat Prabowo dari Menhan karena Langgar Aturan Pemilu
- Surat Pemanggilan Gibran Beredar di Medsos, TKN Fanta Sentil Bawaslu
- Bawaslu Gelar Rapat Pleno Pelanggaran Kampanye Ravindra Airlangga, Ini Hasilnya