Bayar Klaim Jatuh Tempo, BPJS Kesehatan Kucurkan Rp 11 T
jpnn.com, BALIKPAPAN - BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar klaim yang jatuh tempo pada April 2019. Jumlah tersebut sudah termasuk tagihan di Kota Minyak yang mencapai Rp 134,9 miliar.
“Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar dengan skema first in first out. Urutan pembayaran disesuaikan catatan kami,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan Endang Diarty, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).
Rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu.
Dia menambahkan, upaya penuntasan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
Adapun yang sudah dibayar BPJS Kesehatan pada April 2019 secara lingkup nasional mencapai Rp 11 triliun dan khususnya Balikpapan mencapai Rp 134,9 miliar.
Khusus di cabang Balikpapan, ada 216 FKTP dan 26 FKRTL telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Inilah Ruangan Khusus untuk Caleg yang Stres karena Kalah di Pileg
“Rata-rata pembayaran kami untuk Balikpapan sekitar Rp 50 miliar – Rp 60 miliar. Pembayaran paling tinggi ke Rumah Sakit Umum Daerah Kanujoso Djatiwibowo sekitar Rp 38 miliar,” terangnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar klaim yang jatuh tempo pada April 2019.
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!
- Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Sabet Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024
- 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
- Polrestabes Semarang dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN jadi Syarat Pengajuan SKCK