Bayar Ongkos Pakai Uang Palsu, Pensiunan PNS Dijemput Polisi

Bayar Ongkos Pakai Uang Palsu, Pensiunan PNS Dijemput Polisi
Risma S warga Turunan Nagori Manik Hataran, Kecamatan Sidamanik, Siantar, Sumut saat dijemput polisi di rumahnya. Foto: metrosiantar

jpnn.com, SIANTAR - Risma S warga Turunan Nagori Manik Hataran, Kecamatan Sidamanik, Siantar, Sumut, harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, perempuan berusia 57 tahun itu nekat menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu untuk membayarkan ongkos angkotnya.

Informasi yang diperoleh dari sebuah sumber yang dipercaya, awal terungkapnya perbuatan Risma, yang merupakan pensiunan PNS itu berawal saat Risma menumpang Angdes PEPABRI Jurusan Tiga Dolok-Pematangsiantar, yang dikemudikan Bancer, 44, Warga Mallopot Lumban Gorat, Kecamatan Dolok Panribuan.

Saat itu Risma, menumpang angdes tersebut dari Sampuran dan meminta diturunkan di Simpang Dua, Pematangsiantar. Setelah turun, Risma pun membayarkan ongkosnya dengan menggunakan uang tunai pecahan Rp 50 ribu-an.

Mendapatkan uang dengan nilai tersebut, Bancer pun mengembalikan uang senilai Rp 45 ribu, sebagai kembalian ongkos yang hanya sebesar Rp 5 ribu.

Selanjutnya, Bancer pun kembali meneruskan perjalanan bersama para penumpangnya yang masih berada di angdesnya. Namun hanya beberapa beberapa meter berjalan, salah seorang penumpangnya menegur Bancer, agar melihat uang yang dibayarkan Risma, asli atau palsu.

Bancer pun melihat dan memeriksa uang itu kembali. Dan benar, uang tersebut memang palsu.

Tak terima dengan hal tersebut, Bancer pun kembali putar arah untuk mengejar Risma kearah Simpang Panei Tongah.

Risma S warga Turunan Nagori Manik Hataran, Kecamatan Sidamanik, Siantar, Sumut, harus berurusan dengan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News