Bayar PPh Terlalu Besar, Aktor Protes ke Ditjen Pajak
jpnn.com, BELITUNG - Para profesional diharapkan memiliki pembukuan yang tertib sehingga pajak yang dibayarkan lebih ringan.
Sebab, para profesional bisa menyertakan biaya pengeluaran seperti sewa kantor sebagai pengurang penghasilan.
Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi menyatakan, jika tidak ada pembukuan keuangan, pihaknya langsung mengenakan PPh final atas penghasilan dengan tarif 15 persen.
’’Kalau tak ada pembukuan, tarif pajak bisa lebih besar. Perhitungan yang kami gunakan sesuai rumus yang ditetapkan dalam Perdirjen Pajak Nomor 17 Tahun 2015,’’ ujarnya di BW Suite Belitung, Minggu (16/4).
Yang dikenai PPh final atas profesi, antara lain, dokter, pengacara, dan pekerja seni.
Ken menuturkan, baru-baru ini dirinya mendapat protes dari seorang pekerja seni yang juga aktor.
Dia mengeluhkan besarnya PPh yang harus dibayarkan ke Ditjen Pajak.
Terkait keluhan tersebut, Ken menjelaskan bahwa masalah itu muncul karena sang aktor tidak membuat pembukuan atas penghasilannya.
Para profesional diharapkan memiliki pembukuan yang tertib sehingga pajak yang dibayarkan lebih ringan.
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo
- PT Arion Minta Kanwil DJP Jatim III Buktikan Hasil LHP
- Kanwil DJP Riau Sita Aset Rp 1,95 M dari Penunggak Pajak
- Catatan Ketua MPR: Mencari Jalan Baru untuk Melindungi Penerimaan Negara
- Jasa Raharja dan Pemprov Sumsel Bersinergi Tingkatkan Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor
- Gelar Safari Ramadan, Dirut Jasa Raharja Ungkap Pembenahan Standar Pelayanan Samsat