BBM Langka, Pembelian Dibatasi 20 Liter
Kamis, 03 November 2011 – 11:34 WIB
BATAM KOTA - Pemerintah Kota Batam resmi mengeluarkan kebijakan khusus tentang pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baik solar maupun premium mulai tanggal 4 November, besok.
Wali Kota Batam Ahmad Dahlan dalam surat edarannya tanggal 24 Oktober lalu mengimbau masyarakat untuk membatasi pembelian BBM per harinya sebesar 20 liter.
Baca Juga:
Kebijakan ini kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kota Batam Ahmad Hijazi dikhususkan untuk jenis kendaraan pribadi atau plat hitam dan kendaraan umum roda empat.
"Untuk dua jenis kendaran di atas, maksimal pembelian hanya 20 liter per hari," tegas Ahmad Hijazih kepada wartawan di ruang kerjanya.
BATAM KOTA - Pemerintah Kota Batam resmi mengeluarkan kebijakan khusus tentang pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi baik solar
BERITA TERKAIT
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- Erupsi Gunung Ruang, Penutupan Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
- Terima Audiensi Kepala BKKBN Sumsel, Tyas Fatoni Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi