BBM Nonsubsidi Pakai Skema Baru, Harga Jual Lebih Wajar
jpnn.com, JAKARTA - Harga jual bensin dan minyak solar dinilai akan lebih wajar seiring adanya aturan baru tentang perhitungan harga jual eceran untuk BBM nonsubsidi yang dikeluarkan pemerintah.
Aturan tersebut mencakup margin dan biaya produksi. Aturan itu ditetapkan sejak 1 Februari 2019.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyebutkan, dalam aturan tersebut, batasan margin terendah adalah lima persen dari harga dasar.
’’Margin tertinggi ialah sepuluh persen,’’ kata Agung, Jumat (8/2).
Salah satu formula pokok untuk perhitungan harga BBM adalah Mean of Platts Singapore (MOPS).
MOPS merupakan biaya perolehan atas penyediaan BBM jenis bensin dan minyak solar dari kilang dalam negeri dan atau impor sampai depot BBM yang mencerminkan harga produk.
MOPS dihitung dengan formula menggunakan rata-rata harga publikasi dengan satuan USD per barel periode tanggal 25 pada dua bulan sebelumnya sampai tanggal 24 sebulan sebelumnya.
Sejumlah produsen pun ramai-ramai mengoreksi harga sesuai dengan formula anyar tersebut.
Harga jual bensin dan minyak solar dinilai akan lebih wajar seiring adanya aturan baru tentang perhitungan harga jual eceran untuk BBM nonsubsidi yang dikeluarkan pemerintah.
- PLN Memastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik pada April-Juni 2024
- Penjelasan Pemerintah Soal Harga BBM, Begini
- Kasus Korupsi Tunjangan Kinerja, 10 Pegawai Kementerian ESDM Dituntut Penjara Sebegini
- Anggota Komisi VI DPR Nilai Langkah Pertamina tak Naikkan BBM Nonsubsidi Sudah Tepat
- Soal Harga BBM Pertamina Tak Naik, Erick Thohir: Inilah Peran BUMN untuk Masyarakat
- Kementerian ESDM: Listrik Ilegal Merugikan Negara Rp 4,9 Triliun