BBM Satu Harga Kini Capai 124 Titik

BBM Satu Harga Kini Capai 124 Titik
Bahan bakar minyak (BBM) yang disiapkan Pertamina. Foto dok Humas Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) hingga saat ini telah menjalankan BBM Satu Harga yang merupakan penugasan pemerintah di 124 titik daerah 3T yakni tertinggal, terdepan, terluar wilayah Indonesia. 

Hal ini direspon positif oleh masyarakat, terlihat dengan realisasi volume penyaluran BBM Satu Harga pada Desember 2018 yang mencapai sebanyak 88.543 KL per bulan.

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menjelaskan 124 titik BBM Satu Harga tersebut tersebar di Papua sebanyak 28 titik, Kalimantan (27 titik), Sumatera (24 titik), Nusa Tenggara (16 titik), Sulawesi  (14 titik), Maluku (11 titik)  dan Jawa – Bali (4 titik).

“Kami optimistis bisa meneruskan program ini dengan baik dan mencapai target pelaksanaan BBM Satu Harga di 160 titik wilayah Indonesia. Dengan begitu, semakin banyak masyarakat yang merasakan dampak dari BBM Satu Harga yaitu harga BBM yang dijual sesuai ketetapan pemerintah, yaitu Premium Rp 6.450 per liter dan Solar Rp 5.150 per liter,” ujar Fajriyah, Senin (15/4).

Fajriyah menambahkan, pada 2019 Pertamina akan menambah titik BBM Satu Harga di Sumatera sebanyak 2 titik, Kalimantan 8 titik, Sulawesi 3 titik, Jawa & Bali 1 titik, Nusa Tenggara 11 titik, Maluku 7 titik dan Papua 4 titik.

“Pertamina senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah, BPH Migas dan juga Kepolisian dalam pengawasan dalam pendistribusian BBM Satu Harga agar tepat sasaran serta menghindari adanya penyimpangan dan penyelendupan,” jelasnya.

Salah satu wilayah yang telah merasakan dampak BBM Satu Harga adalah Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Di wilayah ini, Pertamina telah menyalurkan BBM jenis premium dan solar sebanyak 50 ribu liter setiap bulannya melalui empat lembaga penyalur di Kepulauan Mentawai.

Pertamina telah menyalurkan BBM jenis premium dan solar sebanyak 50 ribu liter setiap bulannya melalui empat lembaga penyalur di Kepulauan Mentawai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News