Bea Cukai Bengkalis Musnahkan 750 Karung Bawang Ilegal
jpnn.com, BENGKALIS - Bea Cukai Bengkalis melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang impor berupa 750 karung bawang merah.
Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Akhir (TPA) Kabupaten Bengkalis dengan cara menggiling dan menimbun.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Mochammad Munif menjelaskan, barang tersebut memiliki sifat cepat membusuk sehingga harus cepat ditanggulangi.
“Pemusnahan ini guna mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan untuk memenuhi keamanan pangan segar asal tumbuhan (PSAT). Penyidik kemudian mengajukan permohonan pemusnahan dan telah mendapat penetapan pemusnahan dari ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas II,” ungkap Munif.
BACA JUGA: Bea Cukai Pekanbaru Kembali Menggagalkan Peredaran Rokok Ilegal
Barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil penindakan Tim Operasi Patroli Laut Bea Cukai dari Kamis (16/05) terhadap kapal KM Kasih Ibu.
Diperkirakan barang tersebut bernilai lebih dari Rp 85 juta dengan potensi kerugian lebih dari Rp 48 juta.
“Selain kerugian materil, jika barang-barang tersebut berhasil lolos dapat menimbulkan kerugian imateril seperti merusak kesehatan dan lingkungan, terancamnya stabilitas pasar dalam negeri serta timbulnya persaingan tidak sehat,” lanjut Munif.
Bea Cukai Bengkalis melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang impor berupa 750 karung bawang merah.
- Tanggapan Warga Diaspora Indonesia dan Pelaku Jastip Tentang Aturan Barang Bawaan Impor
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal
- Mantap, Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di 2 Pasar Internasional Ini
- Bea Cukai dan Pemda Akan Bahas Rencana Pemberantasan BKC Ilegal
- Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk PT Hucross Xulong Indonesia