Bea Cukai Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal di Sumatera Utara

Bea Cukai Gencarkan Penindakan Rokok Ilegal di Sumatera Utara
Bea Cukai kian menggencarkan penindakan rokok ilegal melalui operasi pasar dan pengawasan distribusi rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai kian menggencarkan penindakan rokok ilegal melalui operasi pasar dan pengawasan distribusi rokok ilegal.

Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan di bidang cukai serta menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Salah satunya melalui aksi tim operasi gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Teluk Nibung, dan Bea Cukai Kuala Tanjung yang menggagalkan penyelundupan 11.150 bungkus rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai.

Penyitaan rokok ilegal asal Batam tersebut dilakukan di dua lokasi, yaitu di Simpang Kawat, Kabupaten Asahan, dan di Jalan Sisingamangaraja, Medan, 7-8 April 2019.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Souvenir mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya pengangkutan rokok ilegal dalam bus antarprovinsi dari Jambi yang menuju Medan.

Petugas berkoordinasi untuk mengawasi pergerakan bus tersebut di jalur Lintas Timur Sumatera sekaligus melakukan penyergapan jika terjadi pembongkaran barang di perjalanan sebelum sampai di Medan.

“Pada tanggal 7 April pukul 21:15 petugas mendapati bahwa bus tersebut melakukan pembongkaran di daerah Simpang Kawat, Kisaran. Setelah dilakukan penyergapan, didapati bahwa barang yang dibongkar adalah enam karton rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai sehingga dilakukan penangkapan terhadap pembawa barang ilegal tersebut,” kata Souvenir.

Sehari setelahnya, lanjut Souvenir, bus sudah sampai di Medan dan kembali melakukan pembongkaran barang dalam karung ke sebuah mobil pick-up di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Bea Cukai kian menggencarkan penindakan rokok ilegal melalui operasi pasar dan pengawasan distribusi rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News