Bea Cukai Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp 1 M

 Bea Cukai Musnahkan Barang Tangkapan Senilai Rp 1 M
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Foto IST

jpnn.com, SIDOARJO - Bea Cukai Juanda dan Bea Cukai Bandung memusnahkan barang-barang tangkapan hasil penindakan. Langkah itu sebagai bentuk transparansi, sekaligus mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Bea Cukai Juanda melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) sesuai surat persetujuan pemusnahan S-10/MK.6/WKN.10/2018 tanggal 17 April 2018. Pemusnahannya dilakukan pada 14 Mei lalu.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, BMN yang dimusnahakan terdiri dari barang-barang hasil tegahan dan penindakan yang berasal dari barang kiriman. “Barang kiriman tersebut, baik yang melalui Kantor Pos Mailing Process Center (MPC) Juanda, maupun yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan Kargo Bandara Internasional Juanda, telah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan impor atau tidak dilengkapi dengan surat izin atau rekomendasi dari instansi yang berkepentingan,” jelasnya.

Barang-barang yang dimusnahkan berupa paket obat-obatan dan bahan kimia, kosmetik, airsoft gun, panah, makanan, pakaian, telepon seluler, serta barang-barang lainnya yang tidak dipenuhi izinnya. “Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sampai habis di area pemusnahan/pembakaran sampah di Jalan Malik Ibrahim, Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo,” ungkap Budi yang dalam acara pemusnahan tersebut didampingi perwakilan Tempat Penimbunan Pabean PT Balai Lelang Artha, Kantor Pos dan DHL sebagai wakil dari perusahaan jasa titipan.

Hanya berselang satu hari dari acara pemusnahan yang digelar Bea Cukai Juanda, langkah serupa juga dilakukan Bea Cukai Bandung. Pada 15 Mei lalu, Bea Cukai Bandung memusnahkan barang-barang ilegal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode 2015-2018.

Persetujuan atas penetapan BMN tersebut berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung a.n. Menteri Keuangan nomor S-49/MK.06.KNL.01/2018 dan S-68/MK.06.KNL.01/2018 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negar pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung.

“Pemusnahan BMN merupakan hasil tegahan dari kegiatan pengawasan di bidang cukai, pengawasan atas barang kiriman pos melalui Kantor Pos Lalu Bea Bandung, pengawasan impor umum melaui Terminal Peti Kemas Bandung, dan pengawasan barang bawaan penumpang melalui Bandara Husein Sastranegara,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Onny Yuar.

Adapun barang yang dimusnahkan antara lain 478 paket makanan dan minuman, 4.022 botol minuman beralkohol, 308 buah alat bantu seks, 1,2 ton hasil tembakau, 1.930 pieces airsoft gun, air gun dan spare parts, dan 603 buah kosmetik dengan total estimasi nilai sebesar Rp1,1 miliar.

Bea Cukai Juanda dan Bea Cukai Bandung memusnahkan barang-barang tangkapan hasil penindakan sebagai bentuk transparansi dan ajakan untuk mematuhi ketentuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News