Bea Cukai Musnahkan Ribuan Ponsel Ilegal di Tembilahan

Bea Cukai Musnahkan Ribuan Ponsel Ilegal di Tembilahan
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, TEMBILAHAN - Bea dan Cukai Tembilahan, Riau, memusnahkan barang sitaan negara dari hasil penindakan tahun 2016 sebanyak 1.610 unit handpone berbagai merek, Rabu (24/5).

Selain handpone barang-barang ilegal lainnya, turut dimusnahkan yakni, 2.226.320 batang rokok, 144 kaleng dan 288 botol minuman keras (miras) golongan A maupun C. Total barang yang dimusnahkan itu mencapai Rp 5,6 miliyar.

"Potensi kerugian negara akibat barang-barang ini mencapai Rp 3 miliyar rupiah," kata Kepala KPPBC Type Madya Pabean C Tembilahan, Sulaiman kepada Riau Pos (Jawa Pos Group) kemarin.

Tak hanya handpone, rokok, dan miras, pihak Bea dan Cukai juga memusnahkan barang-barang lain yang mereka peroleh dari 41 penindakan.

Antara lain, barang tersebut makanan dan minuman kaleng sebanyak 481 karton, barang tekstil 20 lusin, berbagai jenis elektronik sebanyak 638 pcs, termasuk barang bekas, seperti, sepeda, kursi, ban mobil, ban sepeda motor, velg, kasur, karpet serta lain sebagainya.

"Susah 41 kali penindakan kami lakukan, baik barang infor mapun barang yang berasal dari kawasan bebas seperti Batam," tambah Sulaiman lagi.

Lanjutnya, dampak dari barang-barang tersebut selain menimbulkan kerugian materil itu, juga bisa menimbulkan dampak inmateril.

Seperti terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk barang sejenis. Rata-rata barang yang dimusnahkan ini serta idak terpenuhnya perlindungan konsumen.

Bea dan Cukai Tembilahan, Riau, memusnahkan barang sitaan negara dari hasil penindakan tahun 2016 sebanyak 1.610 unit handpone berbagai merek,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News