Begini Kronologi Habib Bahar Menganiaya Dua Anak

Begini Kronologi Habib Bahar Menganiaya Dua Anak
Habib Bahar bin Smith. Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Selasa (18/12) malam atas kasus penganiayaan dua anak.

Selain Habib Bahar, ada lima orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto menerangkan, untuk keenam pelaku dikenakan pasal berlapis yakni tentang penganiayaan dan perlindungan anak. “Ancaman penjaranya sembilan tahun,” ujar Agung saat dihubungi, Rabu (19/12).

Adapun insial kelima tersangka lainnya yang ditetapkan bersama Habib Bahar adalah BA, AG, HA, HDI, dan SG.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari dua korban yang masih di bawah umur, keduanya adalah MKU (17) dan CAJ (18). Kepada polisi, keduanya menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi karena salah satu korban mengaku sebagai Habib Bahar dalam sebuah acara di Bali, akhir November lalu.

Saat itu, CAJ disebut mengaku sebagai Bahar, dan MKU mengaku sebagai teman Bahar.

Aksi itu ternyata diketahui Habib Bahar. Karena tak terima dengan ada pihak yang mengaku-aku, dia pun memerintahkan anak buahnya menjemput paksa dua remaja ini pada Sabtu (1/12).

Lalu, pada Sabtu pagi, CAJ dan orang tuanya dibawa paksa ke pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berselang sekitar dua jam kemudian, MKU juga dijemput paksa ke tempat yang sama. Kedua korban dipertemukan di aula pesantren tersebut.

Habib Bahar sempat membantah melakukan penganiayaan. Namun, polisi punya bukti berupa video dan foto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News