Begini Penjelasan AP I Soal Pelucutan Baju Driver Taksi Online

Begini Penjelasan AP I Soal Pelucutan Baju Driver Taksi Online
Driver taksi online yang dihukum di Bandara Adi Sucipto. Foto: Instagram

''Posisi penumpang baru mau naik. Setelah ketahuan, lalu dikejar,'' jelasnya.

Setelah ditangani pihak keamanan bandara, sopir taksi online itu kemudian didata.

Selanjutnya, dia diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi atau tidak melakukan kegiatan usaha yang sifatnya ilegal tanpa izin pengelola bandara.

Dari pemeriksaan petugas, SIM dan STNK yang bersangkutan ternyata belum diperpanjang. Bahkan, ditemukan surat tilang dari kepolisian.

Guna melindungi pengguna jasa di bandara, sambung dia, pihak AP I menerapkan peraturan-peraturan tertentu.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/100/XI/1985 tentang Peraturan dan Tata Tertib Bandar Udara, pasal 129, semua kegiatan usaha komersial di daerah bandar udara harus memiliki izin dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) mengenai Kegiatan Usaha di Lingkungan PT Angkasa Pura I (Persero).

''Atas aturan itu, taksi online memang tidak diizinkan untuk menaikkan penumpang dari bandara karena tak ada kerja sama dengan AP I selama ini,'' jelasnya.

Perlakuan tak manusiawi terhadap seorang driver taksi online yang kedapatan menaikkan penumpang di Bandara Adisutjipto direspons PT Angkasa Pura

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News