Begini Penjelasan BEI kepada Mabes Polri Soal Saham BFIN

Begini Penjelasan BEI kepada Mabes Polri Soal Saham BFIN
Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Dery Ridwansah/JPC/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk menjelaskan perpindahan 32,32 persen saham PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN), yang diklaim milik PT Aryaputra Teguharta (APT).

Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD Nyoman Yetna mengatakan, tim BEI menjelaskan proses perpindahan kepemilikan saham BFIN dari periode tertentu hingga saat ini kepada Mabes Polri.

Menurutnya, semua proses perpindahan tersebut telah dilaporkan oleh BFIN kepada bursa, sesuai dengan good corporate governance (GCG). Sehingga laporan perpindahan itu dapat diterima oleh BEI.

“Intinya secara substansi yang ditanyakan dari laporan keuangan bisa dilihat perubahan atas pemilikan saham. Bursa menjelaskan perubahan dari periode ke periode seperti apa,” kata Nyoman, Jumat (31/8).

Seperti diketahui, selain menggugat Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan akta kepemilikan BFI di PTUN Jakarta, APT juga mengajukan laporan pidana di Bareskrim Mabes Polri.

Sebelumnya, APT juga mengancam untuk menggugat BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika otoritas bursa tersebut tidak memenuhi permintaan APT dengan mensuspend dan mendelisting saham BFIN.

Namun, baik BEI maupun OJK secara tegas menolak permintaan tanpa dasar dari APT itu.

"Sepanjang kasus hukum yang ada tidak mengakibatkan dampak pada peran bursa di atas, maka perdagangan efek dapat terus berlangsung," ujar Nyoman beberapa waktu lalu.

Menurutnya, semua proses perpindahan tersebut telah dilaporkan oleh BFIN kepada bursa, sesuai dengan good corporate governance (GCG).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News