Beginilah Jurus Ditjen AHU Genjot Kemudahan bagi UMKM

Beginilah Jurus Ditjen AHU Genjot Kemudahan bagi UMKM
Warga sedang mengurus layanan perizinan untuk berusaha. Foto: Malut Post/JPNN

jpnn.com, BOGOR - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang Strategi Kebijakan Ditjen AHU Pada Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Tujuan rakor yang digelar oleh Direktorat Perdata Ditjen AHU itu dalam rangka mendukung peningkatan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.

Rakor yang digelar di Grand Savero Hotel Bogor, Jumat (21/4) itu dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal AHU Freddy Harris dan Sekretaris Ditjen AHU Agus Nugroho Yusup. Ada 106 peserta rakor  yang terdiri dari 33 orang Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, 71 orang panitia pusat dan peserta pusat dan 2 orang perwakilan dari Kementerian koperasi dan UMKM.

Freddy Harris dalam sambutannya mengatakan, tujuan rakor itu adalah demi mewujudkan persamaan persepsi dan pertukaran informasi yang berkelanjutan atas upaya dan kebijakan yang telah dilakukan oleh Ditjen AHU, serta tersusunnya rekomendasi dalam rangka mendukung peningkatan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia.

Lebih lanjut Freddy memaparkan kebijakan ekonomi jilid I-XIII yang telah dikeluarkan pemerintah. Yakni terkait deregulasi, debirokratisasi melalui penyederhanaan prosedur, serta percepatan waktu pelayanan perizinan melalui pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan perizinan melalui sistem elektronik (online) yang dibarengi penegakan hukum guna mendorong kenaikan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.

Freddy menuturkan, Bank Dunia melalui surveinya telah mengumumkan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB) untuk 190 negara. Merujuk survei itu, peringkat kemudahan berusaha di Indonesia naik dari posisi 106 pada 2016 menjadi ke urutan 91 pada tahun ini.

Menurut Freddy, lonjakan peringkat itu membuat Bank Dunia menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang masuk dalam kategori top performer.

“Presiden sudah menetapkan target ease of doing business di Indonesia pada tahun 2018 yaitu naik ke peringkat 40. Saya selaku Dirjen AHU berharap kepada Direktorat Perdata, sebagai unit yang memiliki layanan terkait dengan kemudahan berusaha di Indonesia, agar terus berinovasi dan berkreasi dalam memberikan layanan jasa hukum, sehingga dapat berkontribusi menaikan peringkat Indonesia dalam ease of doing business di tahun berikutnya yaitu menjadi peringkat 40 pada tahun 2018,” ucapnya.

Hanya saja, katanya, masih ada permasalahan. Yakni adalah pelaku usaha yang kurang memahami regulasi atau aturan-aturan serta kebijakan baru Ditjen AHU yang sebenarnya justru untuk memudahkan. Permasalah lain adalah minimnya dukungan perangkat regulasi yang bersifat teknis.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM menggelar rapat koordinasi (rakor) tentang Strategi Kebijakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News